nasional

Prabowo Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP: Ira Puspadewi & Dua Eks Pejabat Lain Dibebaskan dari Kasus Korupsi

Rabu, 26 November 2025 | 06:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTube/Sekretariat Presiden)

TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) yang sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi. Tiga nama yang mendapat pemulihan hak dan reputasi itu adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial & Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Alasan Rehabilitasi dan Proses Keputusan

Rehabilitasi ini diumumkan melalui konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Dasco menjelaskan bahwa sejak Juli 2024, DPR banyak menerima aspirasi publik terkait kasus ASDP dari masyarakat dan kelompok tertentu yang kemudian meminta kajian menyeluruh melalui Komisi Hukum.

Baca Juga: 10 Sayuran Tinggi Protein yang Bantu Kenyang Lebih Lama dan Efektif untuk Diet

Setelah hasil kajian diserahkan ke pemerintah dan mendapat rekomendasi dari kementerian terkait, Presiden Prabowo pun menggunakan hak prerogatifnya untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi.

Kasus ASDP dan Vonis Sebelumnya

Kasus ini bermula dari akuisisi oleh ASDP terhadap perusahaan PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022. Proses akuisisi ini disinyalir melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun, menurut laporan awal penyidik.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polemik Thrifting Ilegal Memanas: Pedagang Ungkap Biaya Rp550 Juta per Kontainer, Pemerintah Tetap Bersikap Tegas

Pemulihan Hak dan Martabat Hukum

Dengan keputusan rehabilitasi ini, ketiganya kembali mendapatkan hak hukum dan reputasi yang pernah dicabut. Pemerintah dan DPR menilai bahwa rehabilitasi perlu dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas seluruh aspek — termasuk aspirasi publik, kajian hukum, dan pendapat para ahli — agar keadilan dipulihkan jika ditemukan kekeliruan dalam proses hukum.

Implikasi dan Proses Lanjutan

Sejalan dengan rehabilitasi, proses selanjutnya adalah pemenuhan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan pelaksanaan administratif, termasuk kemungkinan pembebasan dari tahanan bagi terdakwa yang masih ditahan.

Pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan masukan dari masyarakat, serta melalui evaluasi legal formal sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Tags

Terkini