nasional

KUHAP Baru Jadi Sorotan: YLBHI Ingatkan Kewenangan Bea Cukai Bisa Tergerus, Purbaya Diminta Baca Ulang Aturan

Selasa, 25 November 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi YLBHI: KUHAP Baru Berpotensi Menggerus Wewenang Bea Cukai (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR dapat berdampak serius pada kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Menurut Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, aturan baru tersebut justru melemahkan posisi penyidik Bea Cukai dalam menangani kasus penyelundupan.

Baca Juga: Di Balik Ramai Baju Bekas: Dukungan Ekonom untuk Langkah Tegas Menkeu Purbaya Jaga Industri Lokal

Kewenangan Penyidik Bea Cukai Dianggap Terpangkas

Isnur menyebut KUHAP baru menghilangkan kemampuan penyidik Bea Cukai untuk melakukan penangkapan maupun penahanan jika tidak ada instruksi dari penyidik Polri.

“Kalau terjadi tindak pidana bea cukai atau penyelundupan, meski Pak Purbaya bilang akan lakukan penangkapan, penyidik Bea Cukai tidak akan bisa melakukannya tanpa perintah penyidik Polri,” ungkapnya dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di kantor YLBHI, Jakarta.

Ia pun meminta Menteri Keuangan membaca secara teliti isi KUHAP yang baru saja disahkan.

Baca Juga: Reza Rahadian Janjikan Film Keadilan yang Ringan: Ketika Dunia Tak Adil Melahirkan Antihero

Pasal 93: Sumber Polemik yang Dinilai Hilangkan Otoritas

Isnur menyoroti Pasal 93 KUHAP yang secara tegas menyatakan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu tak berwenang melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri.

Padahal, selama ini penyidik Bea Cukai memiliki dasar hukum untuk bertindak cepat menangkap para pelaku penyelundupan—baik menyangkut barang ilegal maupun narkotika—berasaskan UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 35 Tahun 2009.

Ia kembali menegaskan, “Penyidik Bea Cukai akan kehilangan hak untuk menangkap dan menahan jika tidak ada izin penyidik Polri.”

Baca Juga: Sekolah Bisa Bernapas Lega: 2026 Jadi Tahun Dimulainya Era Baru Revitalisasi Digital Pendidikan

Pernyataan Purbaya Sebelumnya: Siap Tangkap Pelaku Penyelundupan

Halaman:

Tags

Terkini