MUI juga menekankan pentingnya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya negara serta menindak tegas mafia pajak demi kesejahteraan publik.
Baca Juga: Gibran Menggema di Panggung G20: Makan Bergizi Gratis Dibawa ke Forum Dunia
Pemerintah Diminta Evaluasi Aturan Perpajakan
Dari sisi regulasi, MUI mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk meninjau ulang aturan-aturan perpajakan yang dianggap tidak memenuhi asas keadilan.
Fatwa yang dikeluarkan MUI diminta menjadi dasar dalam penyusunan ulang berbagai aturan fiskal.
Kemendagri dan pemerintah daerah juga diminta turut mengevaluasi aturan pajak yang menjadi kewenangan mereka.
Evaluasi itu mencakup PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris yang menurut MUI kerap dinaikkan sekadar untuk menambah pendapatan daerah tanpa melihat dampak sosialnya.
Empat Fatwa Lain dari Munas XI
Selain fatwa tentang pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa penting lainnya, yaitu:
- Kedudukan dan pengelolaan rekening dorman
- Pedoman pemanfaatan sampah sungai, danau, dan laut
- Status saldo pada kartu uang elektronik yang hilang atau rusak
- Kedudukan manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.
Pada akhirnya, fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan MUI bukan sekadar respons atas keresahan masyarakat, tetapi juga sebuah ajakan untuk menata ulang sistem fiskal agar lebih berpihak pada rakyat.
Seruan ini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus mencerminkan keadilan, keberpihakan pada kelompok rentan, dan transparansi dalam pengelolaan negara.
Dengan dukungan evaluasi regulasi dari pemerintah serta kesadaran kolektif untuk menjaga integritas fiskal, harapannya prinsip keadilan benar-benar terwujud dalam setiap kebijakan pajak yang diterapkan di Indonesia.***