1. Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020 soal tata ruang—berujung sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang.
2. PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko—menghasilkan sanksi paksaan pembongkaran.
3. PP 5/2021 lainnya, yang mengharuskan penghentian total aktivitas pembangunan.
4. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir—dalam SK Gubernur Bali 1828/2017, sanksinya tetap pembongkaran.
5. Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang kepariwisataan budaya—pembangunan dinilai mengubah keaslian destinasi dan masuk ranah sanksi pidana.
Baca Juga: Semeru Masih Gelisah: Asap 1.000 Meter, 36 Gempa, dan Warga Diminta Menjauh
Pelanggaran ini menunjukkan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa memperhatikan zonasi pesisir, tata ruang kawasan konservasi, dan prinsip wisata budaya Bali.
Komisi VII DPR Sempat Tegur Menpar Widiyanti
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, isu lift kaca Pantai Kelingking juga sempat disorot.
Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menyoroti betapa sering pembangunan wisata nasional tidak sinkron dengan RTRW maupun RTDN.
Evita menyebut ada masalah serius pada sistem OSS (Online Single Submission), yang dinilai tidak terhubung dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, hal inilah yang membuat izin proyek seperti lift kaca Kelingking bisa lolos tanpa koordinasi dengan Bupati atau Gubernur.
Evita menegaskan perlunya perbaikan skema izin dan meminta Menpar memperkuat komunikasi lintas pemerintahan, mengingat sektor pariwisata berada di bawah tanggung jawab kementerian tersebut.***