TITIKTEMU.CO - Kontroversi pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya mencapai titik final.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan langsung agar proyek tersebut dihentikan dan dibongkar seluruhnya.
Perintah ini ditujukan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development sebagai pihak pengembang.
Koster memberikan tenggat enam bulan untuk merobohkan seluruh struktur lift, dan tambahan tiga bulan untuk memulihkan kondisi ruang agar kembali seperti semula.
Baca Juga: Fenomena Ratu MBG: Bisnis Dapur Gizi, Keuntungan Fantastis, dan Elit pun Menyingkirkan UMKM
Pemerintah Ambil Alih Jika Perusahaan Mangkir
Koster menegaskan bahwa pembongkaran idealnya dilakukan sendiri oleh pihak pengembang.
Namun jika mereka tidak mematuhi tenggat, pemerintah provinsi bersama Pemkab Klungkung akan turun tangan.
“Kalau perusahaan tidak melakukan pembongkaran tepat waktu, pemerintah akan mengeksekusi sesuai aturan,” ujar Koster dalam konferensi pers pada 23 November 2025.
Sebelum itu, pemerintah akan mengirimkan tiga surat peringatan. Jika masih tak ada progres, tindakan tegas langsung diambil.
Baca Juga: Gibran Menggema di Panggung G20: Makan Bergizi Gratis Dibawa ke Forum Dunia
Terungkap 5 Pelanggaran Berat dalam Pembangunan Lift
Investigasi Pemprov Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan lima pelanggaran serius dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.
Pelanggaran tersebut meliputi: