“Di area pergudangan itu dua truk tambahan ditemukan,” ujar Edy.
Gudang tersebut diduga dijadikan titik transit sebelum barang diedarkan ke wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Hal ini menandakan adanya struktur organisasi yang kuat dengan pembagian tugas yang jelas.
Pelaku Dijerat UU Perdagangan, Berpotensi Tambah Pasal TPPU
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan. Tidak menutup kemungkinan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diterapkan jika penyidik menemukan aliran dana mencurigakan.
Baca Juga: Status Awas Belum Dicabut, Gunung Semeru Masih Keluarkan Erupsi dan Berpotensi Picu Lahar Dingin
“Tidak menutup kemungkinan kami juga menjerat dengan pasal TPPU,” tegas Edy.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengingat penyelundupan balpres tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berdampak pada industri tekstil nasional dan kesehatan konsumen.***