TITIKTEMU.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap penyelundupan besar pakaian bekas impor ilegal. Dalam operasi penindakan pada Jumat, 21 November 2025, polisi menyita total 439 balpres dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan distribusi lintas daerah serta pergudangan untuk memecah pengiriman.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir. Temuan ini menunjukkan masih kuatnya peredaran pakaian bekas impor yang telah dilarang pemerintah karena membahayakan kesehatan dan merugikan UMKM lokal.
Total 439 Balpres Disita, Termasuk Truk dan Pickup
Dalam konferensi pers, Kombes Edy memaparkan barang bukti yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Mantan Sopir Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Polisi Ungkap Motif dan Rencana Aksinya
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk diesel double, dua truk Fuso, dan tiga unit pickup,” kata Edy.
Penyitaan ini mengindikasikan bahwa jaringan pemasok beroperasi dengan armada logistik besar dan tidak bekerja secara individu.
Produk Ilegal Didominasi Asal Tiga Negara Asia Timur
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pakaian bekas impor yang diamankan berasal dari tiga negara yang cukup dominan dalam kasus serupa.
“Dari barang bukti dan keterangan saksi, ada barang dari Korea Selatan, China, dan Jepang,” jelas Edy.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa penyelundupan melibatkan jalur impor gelap yang sudah berjalan lama, memanfaatkan jalur laut maupun darat sebelum memasuki Indonesia.
Distribusi Bertingkat Lewat Gudang Penampungan
Polisi juga menemukan bahwa pelaku menggunakan metode distribusi berlapis. Dua truk lain yang sebelumnya diikuti penyidik ditemukan di gudang PT RPD di Padalarang, Bandung Barat.