nasional

Tanah yang Direbut, Suara yang Dibungkam: Laporan JATAM Bongkar Kekacauan Tambang Maluku Utara

Kamis, 20 November 2025 | 22:00 WIB
Foto ilustrasi - JATAM menyebut ada kerusakan lingkungan hingga konflik kepentingan sejumlah perusahaan nikel di Halmahera. (Freepik/wirestock)

TITIKTEMU.CO - Maluku Utara disebut berada dalam kondisi darurat tata kelola pertambangan.

Kesimpulan ini muncul setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan terbaru yang memotret kerusakan lingkungan, tekanan terhadap warga, hingga tarik-menarik kepentingan antara perusahaan-perusahaan nikel besar di Halmahera.

Dalam dokumen setebal 46 halaman berjudul “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera”, JATAM menggambarkan industri tambang di Malut sebagai arena pertarungan modal besar.

“Situasi ini melibatkan aparatur negara, pejabat birokrasi, dan perusahaan, sementara masyarakat adat perlahan kehilangan ruang hidup,” tulis JATAM sebagaimana dikutip dari sebuah siaran pers.

Baca Juga: Diamnya Perusahaan, Ramainya Publik: Misteri Meninggalnya Dirut BJB yang Belum Terjawab

Hutan Menghilang, Warga Kehilangan Sumber Penghidupan

Selama dua dekade terakhir, lanskap di Halmahera Timur berubah drastis.

Menurut JATAM, aktivitas tambang telah menghilangkan hutan, mencemari Sungai Sangaji, serta memusnahkan kebun sagu dan pala yang menjadi sumber ekonomi warga.

Air bersih kini makin sulit diakses.

Tak hanya lingkungan, tekanan sosial juga meningkat. JATAM menyoroti kasus kriminalisasi terhadap 27 warga Maba Sangaji yang ditangkap saat menggelar aksi damai menolak tambang.

Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, dan laporan menyebut adanya intimidasi serta pemaksaan tanda tangan dokumen.

Baca Juga: Dikira Gila, Kini Mendunia: Kisah Kurma Rinjani yang Lahir dari Tekad Petani Lombok Utara

Izin Tumpang Tindih dan Dugaan Manipulasi Batas Wilayah

Temuan lain yang dianggap serius adalah tumpang tindihnya perizinan tambang antar perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini