TITIKTEMU.CO - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, setelah muncul kontroversi terkait kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam rapat dengar pendapat.
Jimly menjelaskan bahwa audiensi tersebut mulanya digelar untuk menindaklanjuti sejumlah permohonan resmi, termasuk dari Refly Harun dan kelompoknya. Semua permohonan kemudian dirangkum dalam satu forum agar proses penyampaian aspirasi berlangsung efisien dan terbuka.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian antara nama peserta yang hadir dengan daftar nama yang tercantum pada surat permohonan. “Nama yang datang ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” ujar Jimly.
Peserta Ditemukan Berstatus Tersangka
Lebih jauh, Komite menemukan bahwa sebagian peserta yang datang ternyata berstatus tersangka dalam beberapa kasus hukum.
“Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka. Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka,” tegas Jimly.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak terkait preferensi personal, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan upaya menjaga integritas lembaga.
“Ini lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Etika Publik Jadi Pertimbangan Utama
Meski seseorang belum dinyatakan bersalah, Jimly menyebut Komite tetap harus memegang prinsip etika publik. Kehadiran tersangka dalam forum resmi dikhawatirkan memunculkan persepsi keliru terkait independensi Komite Reformasi Polri.
“Belum terbukti salah, tapi etika tetap harus dijaga,” jelasnya.
Fokus pada Reformasi Sistem Kepolisian
Jimly menegaskan bahwa tugas Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem, bukan menangani perkara individu. Karena itu, meski peserta boleh menyampaikan berbagai isu, Komite tidak memiliki kewenangan memproses kasus perorangan.
“Kami menjalankan reformasi kepolisian. Kasus boleh disampaikan, namun kami tidak menangani kasus,” ujarnya.