JATAM mengingatkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, hingga peraturan KPK secara tegas melarang rangkap jabatan dan benturan kepentingan bagi pejabat publik.
Seruan Transparansi dan Audit Independen
JATAM meminta audit menyeluruh terhadap proses perizinan, pengawasan, hingga jejak kepemilikan di perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
“Pengawasan tidak boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap perusahaan yang diawasi,” kata Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar.
Menurutnya, publik berhak memastikan bahwa jabatan gubernur bebas dari kepentingan bisnis keluarga yang dapat mempengaruhi keputusan publik.
Kini masyarakat menantikan kejelasan: apakah saham-saham tersebut benar-benar dikelola secara transparan sebagai warisan, atau menjadi bagian dari jaringan bisnis yang terhubung dengan kekuasaan?***