nasional

Kontroversi Saham Tambang Sherly Tjoanda: Warisan Keluarga atau Jaringan Bisnis yang Menggurita?

Rabu, 19 November 2025 | 11:12 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Instagram @s_tjo)

 

TITIKTEMU.CO - Klaim Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bahwa saham tambang yang dikaitkan dengannya hanyalah warisan keluarga kembali menuai sorotan publik. Pernyataan itu dipertanyakan setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan yang menyebut adanya dugaan keterhubungan bisnis yang jauh lebih kompleks.

Warisan atau Jaringan Usaha?

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Denny Sumargo, Sherly menegaskan bahwa kepemilikan saham tambangnya bukan hasil aktivitas bisnis ketika ia menjabat sebagai gubernur.

“Saya punya saham karena itu turun waris saat almarhum Benny Laos meninggal,” ujarnya, pada Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga: Aplikasi TRING! Pegadaian Panen Keluhan: Rating Anjlok, Pengguna Komplain Error dan OTP Bermasalah

Pernyataan itu ia sampaikan untuk menjawab kritik JATAM mengenai potensi konflik kepentingan. Namun, laporan JATAM justru menunjukkan pola relasi usaha yang dinilai lebih rumit dan terhubung dengan sektor pertambangan di Maluku Utara.

Lima Perusahaan Dalam Sorotan

Dalam laporannya, JATAM menyebut lima perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan Sherly Tjoanda, yaitu:

  • PT Karya Wijaya – tambang nikel di Pulau Gebe
  • PT Bela Sarana Permai – tambang pasir besi di Pulau Obi
  • PT Bela Kencana – tambang nikel
  • PT Amazing Tabara – tambang emas
  • PT Indonesia Mas Mulia – tambang emas dan tembaga

Laporan itu menelusuri hubungan tersebut melalui akta perubahan kepemilikan hingga keterkaitannya dengan Bela Group, perusahaan yang sebelumnya dikelola bersama mendiang suaminya, Benny Laos.

Baca Juga: Dukung Sekarang! Rizky Ridho Masuk Daftar Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Cek Cara dan Batas Votingnya di Sini

Antara Legalitas dan Etika Jabatan Publik

Sherly menegaskan bahwa seluruh kepemilikan sahamnya tercatat di LHKPN dan bersifat transparan. Ia menambahkan bahwa pejabat publik masih diperbolehkan menjadi pemegang saham selama tidak menjabat sebagai pengurus perusahaan.

“Sebelum dilantik, saya keluar dari seluruh kepengurusan perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menyebut pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin tambang baru sejak dirinya menjabat.

Namun JATAM menilai persoalannya bukan hanya soal legalitas, tetapi juga etika.
Menurut Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, keberadaan saham dalam perusahaan tambang tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Halaman:

Tags

Terkini