TITIKTEMU.CO - Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses pembangunannya. Selain indikasi mark up anggaran, KPK juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengadaan lahan proyek tersebut.
KPK Mulai Panggil Sejumlah Pihak Terkait Pengadaan Lahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya sedang mengumpulkan informasi terkait mekanisme pembelian lahan yang digunakan sebagai jalur kereta cepat. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun Budi tidak mengungkapkan siapa saja yang telah dimintai informasi.
“Kami mendalami proses pengadaan lahannya dan bagaimana pihak-pihak terkait melaksanakan pengadaan untuk jalur kereta cepat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/11/2025).
Ketika ditanya mengenai jumlah dan identitas saksi yang sudah dipanggil, Budi menyebutkan bahwa jumlahnya cukup banyak dan proses permintaan keterangan masih terus berlangsung.
Fokus Penyelidikan: Mekanisme Pengadaan Lahan
Budi menegaskan bahwa tahap penyelidikan saat ini masih berfokus pada analisis informasi terkait proses pembebasan lahan Whoosh. Informasi yang diterima dari berbagai sumber akan dikaji ulang untuk melihat apakah terdapat unsur pidana.
“Semua informasi ini saling menguatkan dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan,” jelasnya.
Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara
KPK juga ikut mendalami isu yang sempat mencuat sebelumnya, yakni dugaan bahwa sebagian lahan untuk jalur Whoosh merupakan aset negara yang dijual kembali kepada negara melalui proses pembebasan lahan.
Baca Juga: Aplikasi TRING! Pegadaian Panen Keluhan: Rating Anjlok, Pengguna Komplain Error dan OTP Bermasalah
“Termasuk dugaan itu, semuanya sedang kami dalami,” kata Budi.
Modus tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut adanya oknum yang menjual aset negara kembali ke negara sehingga negara harus mengeluarkan anggaran untuk lahan yang sebenarnya sudah dimiliki.