Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah, setelah sebelumnya beberapa kali dibahas namun belum terealisasi.
Kementerian Keuangan juga telah memasukkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Menkeu: Redenominasi Bukan Pemotongan Nilai Uang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat dan bukan pemotongan nilai uang.
“Itu kebijakan Bank Indonesia, dan pelaksanaannya akan dilakukan sesuai kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/2025).
Purbaya menjelaskan, redenominasi hanya bertujuan untuk menyederhanakan sistem pencatatan dan transaksi keuangan, bukan mengurangi daya beli masyarakat.
“Tidak tahun depan, dan bukan kebijakan Menteri Keuangan, itu kewenangan bank sentral,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan pelaksanaan yang tepat dan koordinasi yang solid antara pemerintah dan BI, redenominasi dapat meningkatkan efisiensi dan memperkuat sistem ekonomi nasional.
Rencana redenominasi rupiah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyederhanakan transaksi dan memperkuat kepercayaan terhadap ekonomi nasional.
Pelaku usaha, termasuk COO Danantara, menyambut positif kebijakan ini selama dilakukan dengan komunikasi publik yang baik dan koordinasi antarlembaga.***