“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan subjek,” tegasnya.
Sabar memastikan masyarakat berhak melaporkan dan menuntut ganti rugi bila datanya disalahgunakan, baik melalui UU PDP maupun UU ITE.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Jadi Perpanjangan Tangan Prabowo, Syahganda: Dia Masuk Lingkaran Inti Presiden
DPR Ingatkan Perlunya “Pagar Etika” di Dunia Digital
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, juga menyoroti fenomena ini sebagai peringatan bagi pemerintah untuk memperketat regulasi pemanfaatan teknologi digital.
“Fenomena fotografer dadakan yang menjual foto pelari ke platform AI menunjukkan kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Dave, keberadaan di ruang terbuka tidak otomatis menghapus hak privasi seseorang.
“Ruang publik bukan ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas melanggar hak atas citra diri,” tegasnya.
Ia menilai, negara harus segera memperkuat regulasi pemanfaatan data biometrik agar perkembangan teknologi tidak meninggalkan aspek moral dan perlindungan hukum.
“Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika yang tegas,” tambah Dave.
Antara Seni, Etika, dan Perlindungan Privasi
Perdebatan soal fotografer jalanan ini memperlihatkan dilema klasik antara seni dan privasi.
Di satu sisi, fotografi di ruang publik bisa menjadi bentuk ekspresi kreatif dan dokumentasi sosial. Namun, di sisi lain, ketika hasilnya dipakai tanpa izin atau untuk tujuan komersial, hal itu berpotensi melanggar hukum.
Kini, publik menunggu langkah pemerintah dan komunitas fotografer untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, etis, dan tetap menghargai hak privasi warga.***