Lebih jauh, pihak kampus juga mencabut beasiswa KIP-K yang diterima berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, serta melarang TSK menerima beasiswa lain selama masa studinya.
“Penjatuhan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera, menegakkan disiplin, sekaligus menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.
Pesan Moral dari Kampus
Agus menambahkan, keputusan yang diambil UNS tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembelajaran moral bagi seluruh mahasiswa.
Kampus berharap kejadian ini menjadi refleksi penting agar mahasiswa lebih bijak dalam bersikap dan menjaga citra diri, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Langkah UNS ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh mahasiswa untuk selalu menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Penegasan Nilai dan Integritas Mahasiswa
Kasus ini membuka ruang refleksi tentang pentingnya menjaga perilaku dan moralitas, terutama bagi penerima bantuan pendidikan yang dibiayai negara.
Di sisi lain, publik menilai langkah tegas UNS sebagai contoh nyata bagi kampus lain dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat dunia pendidikan.***