“Jangan sampai karena ulah segelintir orang, pesantren dipandang buruk. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah berjuang ratusan tahun,” kata Nasaruddin di Jakarta, 14 Oktober 2025.
Namun demikian, data JPPI menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara sistematis.
Fakta Kasus Kekerasan di Lembaga Berbasis Agama
Data JPPI mencatat 42 persen dari total 573 kasus kekerasan di 2024 merupakan kasus pencabulan, dan sebagian besar terjadi di lembaga berbasis agama.
Kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, seperti Trenggalek, Agam, Karawang, hingga Bekasi.
Pada Agustus 2025, misalnya, polisi menangkap seorang ketua yayasan pesantren di Tapanuli Selatan atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendesak pemerintah segera menyusun kurikulum anti kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah maupun pesantren.
Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Kamboja Tak Aman bagi Pekerja Migran Indonesia, 97 WNI Terlibat Kerusuhan
“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan tempat yang menimbulkan trauma. Kepercayaan masyarakat telah dilukai, harapan mereka dikhianati,” ujar Lalu, 22 Juli 2025.
Publik Harap Pemerintah Fokus pada Perlindungan Santri
Kontroversi pernyataan Menag masih terus menjadi perbincangan hangat. Publik menuntut agar pemerintah lebih serius memperkuat sistem perlindungan di lembaga pendidikan berbasis agama, bukan justru memperlemah perhatian publik dengan narasi bahwa isu kekerasan seksual “dibesar-besarkan”.
Langkah nyata seperti peningkatan pengawasan, pelatihan guru, dan mekanisme pelaporan yang aman dinilai lebih penting untuk mencegah kekerasan serupa terulang di masa depan.***