TITIKTEMU.CO – Gelombang kritik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus meluas. Tidak hanya soal persoalan administratif, kini isu tersebut berkembang menjadi tuntutan moral yang menyentuh nasib dan hak para musisi di Indonesia.
Sejumlah pencipta lagu ternama seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky menyuarakan keresahan mereka dalam forum diskusi yang digelar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/10/2025).
Mereka menilai, lembaga yang seharusnya berperan mengelola dan menyalurkan royalti musik justru menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Para musisi sepakat menempuh langkah hukum bersama dengan menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Sikat Impor Baju Bekas Ilegal: Akan Denda, Penjara, dan Blacklist Seumur Hidup
“Masalah utama yang kami persoalkan adalah dasar hukum berdirinya LMKN. Dalam UU Hak Cipta tidak ada amanat pembentukan LMKN seperti sekarang,” ujar Ali Akbar dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Musisi Nilai LMKN Tidak Sesuai Amanat UU
Ali Akbar menjelaskan bahwa LMKN tidak pernah disebut dalam Undang-Undang Hak Cipta. Menurutnya, lembaga pengelola royalti semestinya dibentuk oleh dan untuk para pelaku industri musik, bukan oleh kementerian.
“Kalau pun perlu lembaga nasional, itu seharusnya dibentuk oleh forum koordinasi antar-LMK, bukan oleh menteri,” tegasnya.
Ia juga mengkritik banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang duduk di struktur LMKN. Keberadaan mereka dianggap tidak memahami substansi persoalan hak cipta musik dan menjauhkan LMKN dari kepentingan para pencipta lagu.
Dalam kesempatan yang sama, Ari Bias juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap LMKN yang dinilai tak lagi berpihak kepada musisi.
“Mereka bilang tidak bertanggung jawab kepada pencipta lagu, tapi kepada menteri. Mereka bahkan enggan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemilik hak cipta. Ini aneh,” ujarnya.
LMKN Akan Digugat ke Mahkamah Agung