nasional

Luka di Balik Baja: Konflik Pekerja di Morowali dan Bahaya yang Diabaikan

Senin, 27 Oktober 2025 | 12:35 WIB
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah. (Instagram.com/@creepy_room)

Insiden ini membuka kembali luka lama yang belum sembuh di kawasan industri Morowali. Hubungan antarpekerja—baik lokal maupun asing—sering kali berada di tepi konflik.

Minimnya komunikasi lintas budaya dan tekanan kerja tinggi menciptakan lingkungan yang mudah meledak.

Morowali bukan pertama kali mengalami insiden seperti ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, bentrokan antar pekerja sudah terjadi berkali-kali. Masalahnya selalu sama: pengawasan lemah, komunikasi buruk, dan minim pembinaan human resources.

Minimnya peran pengawasan dari pemerintah daerah dan lemahnya manajemen konflik di perusahaan-perusahaan tambang dan smelter memperbesar risiko kekerasan di tempat kerja.

Baca Juga: Momen Hangat di ASEAN: Sentuhan Kemanusiaan Prabowo yang Mencuri Perhatian Dunia

Tak Hanya Soal Moral, Ini Masalah Hukum

Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa bukan sekadar urusan internal perusahaan.

Ini adalah tindak pidana berat.

Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pengeroyokan yang menyebabkan kematian dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur ancaman pidana hingga 7 tahun untuk penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 juga dengan jelas mewajibkan perusahaan menjamin keamanan pekerja.

Jika perusahaan lalai, sanksi administratif hingga pidana bisa diberlakukan.

Baca Juga: Utang Raksasa Kereta Cepat Whoosh Jadi Sorotan: Kontrak Gelap, Bunga Tinggi, Jalan Keluar Buntu?

Industri Besar, Tata Kelola Harus Besar

Halaman:

Tags

Terkini