nasional

Misbakhun Desak Pemda Segera Optimalkan Dana Rp234 Triliun yang Mengendap di Bank

Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:19 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemda segera mengoptimalkan dana Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. (Dok Fraksi Golkar)

TITIKTEMU.CO – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengoptimalkan dana sebesar Rp234 triliun yang saat ini masih mengendap di perbankan. Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025, total simpanan kas daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun, yang terdiri dari dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

“Rp234 triliun bukan jumlah kecil. Dana sebesar itu seharusnya dimanfaatkan optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga: 602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp3,12 Triliun: 5.000 Penerima Bansos Ikut Bermain

Dana Daerah Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Misbakhun menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) dirancang untuk menjadi penggerak utama ekonomi lokal.

Jika dikelola secara cepat, tepat, dan efisien, dana tersebut bisa memberikan efek berganda terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau anggaran daerah dikelola dengan baik, dampaknya akan langsung terasa melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta terciptanya lapangan kerja baru,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Perlu Kajian Mendalam Soal Dana Mengendap

Meski menyoroti rendahnya penyerapan, Misbakhun menilai tingginya saldo kas daerah di bank tidak selalu berarti kelalaian Pemda. Ia menekankan perlunya evaluasi mendalam untuk mengetahui akar masalah dari lambatnya realisasi anggaran.

“Perlu pendalaman apakah dana mengendap ini disebabkan perencanaan APBD yang belum selaras dengan APBN, keterlambatan proses pengadaan, regulasi yang belum rampung, atau karena sikap kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” paparnya.

Misbakhun menambahkan, sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar anggaran publik dapat digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Beri Ruang Anak Indonesia Bebas Berimajinasi, FBA XVII Gelar Aneka Workshop Parenting dan Seni

Dorongan Percepatan Realisasi Belanja Akhir Tahun

Halaman:

Tags

Terkini