“Kenapa Duta Palma diproses lewat UU Tipikor, bukan lewat UU Cipta Kerja seperti lainnya?” ucapnya dengan nada heran.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya kini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, dan setiap kali sidang berlangsung, Surya mengikuti secara daring dari penjara berkeamanan tinggi tersebut.
Baca Juga: Kode Redeem FC Mobile Oktober 2025, Cara Klaim dan Hadiah Eksklusif untuk Pemain Setia
Jejak Kasus Surya Darmadi
Untuk diketahui, Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara karena kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ia sempat mencoba peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
Kini, ia masih menjalani proses hukum atas tujuh perusahaan di bawah bendera PT Duta Palma Group, yang juga berstatus sebagai terdakwa korporasi.
Selain hukuman badan, Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset dan uang miliknya dengan total mencapai nilai fantastis—triliunan rupiah.
Antara Penebusan dan Strategi
Langkah hibah Surya Darmadi ini menimbulkan banyak tafsir. Sebagian publik menilai tindakan itu sebagai bentuk “penebusan dosa,” sementara yang lain curiga, bisa jadi ini langkah strategis untuk melunakkan sanksi hukum.
Apa pun motifnya, satu hal pasti—nama Surya Darmadi kembali jadi sorotan, dan publik menunggu langkah pemerintah dalam menanggapi tawaran hibah senilai Rp10 triliun ini.***