Koruptor dengan Niat Baik? Surya Darmadi Siap Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Pemerintah

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:35 WIB
terpidana kasus korupsi sekaligus bos besar PT Duta Palma Group, Aset Triliunan Rupiah yang Siap Dihibahkan (Instagram @terasresearch)
terpidana kasus korupsi sekaligus bos besar PT Duta Palma Group, Aset Triliunan Rupiah yang Siap Dihibahkan (Instagram @terasresearch)

TITIKTEMU.CO - Langkah mengejutkan datang dari Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos besar PT Duta Palma Group.

Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan niat untuk menghibahkan aset senilai Rp10 triliun berupa kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahannya di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Surat hibah itu bahkan sudah diserahkan langsung ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah pun membenarkan bahwa dokumen hibah tersebut sudah diterima.

Baca Juga: Makin Seru! Bayar Pakai QRIS BRImo, Main Padel Dapat Cashback Rp100 Ribu

Alasan di Balik Hibah Fantastis

Kuasa hukum Surya, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa kliennya ingin memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah lewat hibah aset kebun dan pabrik sawit tersebut.

Nilainya, kata Handika, mencapai sekitar Rp10 triliun—angka yang tentu tidak kecil untuk ukuran kasus korupsi di Indonesia.

Namun, di balik niat “mulia” itu, Handika juga berharap agar pemerintah meninjau ulang persoalan hukum lahan sawit milik kliennya di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, bukan jalur tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bersifat administratif—seperti belum adanya SK pelepasan kawasan hutan atau HGU—bukan tindak pidana.

“Kalau administratif, sanksinya cukup bayar denda dan dana reboisasi,” ujar Handika.

Baca Juga: TEGAS! MBG bukan sekadar bantuan sosial. CEO Promedia: Oknum 'Tukang Olah Proyek' Harus Dibersihkan, Jangan Rusak Program Unggulan Presiden

Merasa Diperlakukan Tak Adil

Lebih lanjut, Handika menilai Surya Darmadi didiskriminasi hukum, sebab banyak pelaku lain yang melakukan pelanggaran serupa justru diselesaikan lewat jalur administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X