nasional

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:28 WIB
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta (Dok. Dewan Pers)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Dewan Pers resmi menyampaikan usulan pandangan dan pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Pada usulan tersebut Dewan Pers menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa dan pilar kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: Dalam Keterbatasan Infrastruktur Perempuan Tangguh Ini Hadirkan Layanan Keuangan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai

Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta. 

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyebut bahwa dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, sosial, dan intelektual yang harus diakui negara.

 Baca Juga: Arti Kode Status di Info GTK 2025 01, 02, 07, 013, 016: Muncul This Site Can't Be Reached Agar TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Cair

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima TitikTemu.co, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut Komaruddin menekankan Karya jurnalistik adalah bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.

Dewan Pers menilai penguatan aspek hak cipta akan memberi kepastian bagi wartawan dan perusahaan pers atas hak moral dan ekonomi mereka. Selain melindungi dari praktik pelanggaran, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem media yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

 Baca Juga: Kisah Pernikahan Bak Dongeng dengan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan yang Berakhir Memilukan

Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Dewan Pers mengusulkan agar “karya jurnalistik” secara eksplisit dimasukkan sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang.

Usulan itu meliputi sejumlah perubahan pasal penting, seperti penambahan karya jurnalistik dalam definisi ciptaan, pencantuman nama pencipta dalam karya jurnalistik, serta pengaturan masa berlaku hak cipta selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Baca Juga: Progres Hasil Sulingjar: Arti Warna Hijau Tapi 0 Persen dan Solusinya

Selain itu, Dewan Pers juga meminta penghapusan sejumlah pasal pembatasan hak cipta, seperti Pasal 26(a), Pasal 43(c), dan Pasal 48, yang selama ini memungkinkan pengambilan berita dari media tanpa izin asal mencantumkan sumber.

Halaman:

Tags

Terkini