Ya, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Syaratnya, hasil evaluasi kinerja triwulanan atau tahunan menunjukkan performa yang baik.
Evaluasi tersebut tidak hanya menjadi dasar untuk promosi, tetapi juga menentukan apakah kontrak tahunan akan diperpanjang.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilakukan setelah instansi mendapatkan Nomor Induk (NI) dari BKN dan menerbitkan SK pengangkatan resmi.
Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Kementerian PANRB, mulai dari syarat pengangkatan, isi kontrak kerja, hingga peluang untuk berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Bagi peserta seleksi PPPK 2025, sangat penting untuk selalu mengikuti pengumuman instansi masing-masing dan melengkapi dokumen administrasi tepat waktu.***