nasional

Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Perjanjian Kerja, dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Selasa, 30 September 2025 | 21:19 WIB
Ilustrasi Foto. PPPK Paruh Waktu 2025.

Ya, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Syaratnya, hasil evaluasi kinerja triwulanan atau tahunan menunjukkan performa yang baik.

Evaluasi tersebut tidak hanya menjadi dasar untuk promosi, tetapi juga menentukan apakah kontrak tahunan akan diperpanjang.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilakukan setelah instansi mendapatkan Nomor Induk (NI) dari BKN dan menerbitkan SK pengangkatan resmi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Air di Cirebon Paling Seru untuk Liburan Keluarga, Nomor 3 dengan Air Sumber Alami

Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Kementerian PANRB, mulai dari syarat pengangkatan, isi kontrak kerja, hingga peluang untuk berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Bagi peserta seleksi PPPK 2025, sangat penting untuk selalu mengikuti pengumuman instansi masing-masing dan melengkapi dokumen administrasi tepat waktu.***

Halaman:

Tags

Terkini