nasional

PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Tunjangan, dan Hak yang Perlu Diketahui

Selasa, 30 September 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi Foto. PPPK Paruh Waktu (Pinterest/@guru_bagi)

TITIKTEMU.CO - Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 kini tengah berjalan di sejumlah daerah. Banyak yang bertanya, apakah pegawai dengan status ini memperoleh tunjangan seperti PPPK Penuh Waktu? Mari simak penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema terbaru yang diluncurkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mengacu pada informasi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi.

Baca Juga: Kasus Udang Beku Indonesia Ditolak AS: Satgas Tetapkan Cikande Sebagai Zona Radiasi

Kelebihan dan Kekurangan PPPK Paruh Waktu

Menjadi PPPK Paruh Waktu memberikan sejumlah keuntungan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi. Salah satunya adalah kepastian status kepegawaian melalui Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Pegawai juga memiliki jam kerja lebih fleksibel, yakni hanya 4 jam per hari, separuh dari PPPK Penuh Waktu.

Dari sisi penghasilan, berdasarkan SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP daerah.

Sumber anggaran gaji ini berasal dari belanja barang dan jasa masing-masing pemerintah daerah. Selain gaji pokok, pegawai juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.

Baca Juga: Kekerasan Diduga Menimpa Jurnalis saat Liput Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap terikat kontrak tahunan dan bisa diberhentikan bila kontrak tidak diperpanjang. Namun, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu bila kinerja dinilai baik dan kondisi anggaran memungkinkan.

Tunjangan yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu

Banyak yang penasaran apakah PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan yang sama dengan PPPK Penuh Waktu. Jawabannya, ya. Berikut beberapa fasilitas yang diberikan:

Halaman:

Tags

Terkini