TITIKTEMU.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan aturan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada). Dalam putusan terbarunya, MK memutuskan bahwa ketentuan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tetap berlaku.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin, 29 September 2025. MK menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan ditingkatkan menjadi lulusan strata satu (S-1).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Uji Materi
Permohonan ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Ia menilai syarat pendidikan SMA sederajat terlalu rendah untuk menjamin kualitas kepemimpinan, sehingga perlu dinaikkan menjadi lulusan S-1.
Namun, MK berpendapat lain. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan syarat pendidikan termasuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, penentuan syarat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Tidak Ada Alasan Konstitusional untuk Perubahan
MK menilai tidak ada urgensi konstitusional yang mendesak untuk menaikkan syarat pendidikan. Dengan demikian, norma lama tetap berlaku, yaitu pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Menurut Ridwan, menambah syarat pendidikan menjadi S-1 justru dapat membatasi hak politik warga negara. Hal ini akan menutup peluang bagi calon pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan pengalaman, tetapi tidak memiliki gelar sarjana.
“Pendidikan formal bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan memimpin. Integritas dan pengalaman juga sangat penting,” ujarnya.
Berlaku untuk Semua Tingkatan
Pertimbangan hukum serupa juga diterapkan pada syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, maupun calon kepala daerah. MK menolak seluruh permohonan perubahan, sehingga batas minimal pendidikan tetap SMA atau sederajat untuk semua level kepemimpinan.