“Gubernur tidak melakukan razia kendaraan. Ini bukan agenda resmi. Hanya terjadi pertemuan spontan di lapangan,” jelas Erwin.
Pemprov Sumut juga menegaskan tidak ada larangan bagi kendaraan berpelat luar untuk beraktivitas di wilayah Sumut.
Ajakan, Bukan Larangan
Erwin menjelaskan bahwa pernyataan Muhammad Suib dalam video tersebut sebenarnya adalah ajakan, bukan larangan.
Ajakan ini ditujukan kepada pemilik kendaraan yang berdomisili atau berusaha di Sumut agar menggunakan pelat BK atau BB.
“Tujuannya sederhana: agar pajak kendaraan masuk ke Sumut untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Imbauan Menjaga Kondusivitas
Di tengah ramainya pro-kontra di media sosial, Pemprov Sumut mengimbau warga Sumut dan Aceh untuk tetap menjaga suasana kondusif.
Kebijakan soal pelat kendaraan ini, kata Erwin, bukan untuk memperlebar jarak antarwilayah, melainkan memastikan dana pajak dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara.
“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Kami terus berkomitmen memperbaiki komunikasi publik dan terbuka terhadap masukan,” tegasnya.***