TITIKTEMU.CO - Proses panjang revisi Undang-Undang BUMN akhirnya menemukan titik terang. Kementerian BUMN akan berganti status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN sesuai pembahasan Komisi VI DPR RI bersama pemerintah.
Perubahan besar ini membuka babak baru dalam tata kelola BUMN di Indonesia.
Peran Presiden Prabowo dalam RUU BUMN
Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi Undang-Undang BUMN melalui perwakilan menteri di DPR, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi.
Dalam pemaparannya, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden ingin memperkuat kebijakan pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan fokus.
Targetnya, jumlah BUMN yang kini sekitar 1.000 entitas akan dirampingkan menjadi sekitar 400 hingga 200 saja untuk mempercepat transformasi bisnis negara.
Baca Juga: Drama Harta Disita KPK: Eks Dirut PT Taspen Minta Dikembalikan, Ini Kronologi dan Dalih Pembelaan
Membedah Perbedaan BP BUMN dan Danantara
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan danantara bertindak sebagai pelaksana dan operator bisnis.
Sedangkan Danantara bertindak sebagai pelaksana dan operator bisnis.
Pembagian peran ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan efektif sesuai putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak ada rangkap jabatan.
Pembagian peran ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan efektif sesuai putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak ada rangkap jabatan.
Nasib ASN Tidak Perlu Cemas
Menpan RB, Rini Widyantini menenangkan para ASN eks Kementerian BUMN.
Mereka akan dipindahkan ke BP BUMN tanpa kehilangan status sebagai aparatur negara karena badan ini tetap berada di bawah lembaga pemerintah.