TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menyeret nama besar Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.
Meski ia telah mengembalikan uang yang menjadi barang bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar hukum pidana menilai langkah itu tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Pangku Reza Rahadian: Debut Sutradara yang Sap Sweep 4 Penghargaan di Busan
Pakar Hukum Sebut Ada Mens Rea
Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengungkapkan pengembalian uang yang dilakukan Khalid hanya sebatas tanggung jawab perdata, bukan pidana.
“Perbuatan pidana tetaplah pidana, sementara pengembalian uang adalah ranah perdata,” jelas Hudi.
Ia menilai ada indikasi mens rea (niat jahat) dalam proses ini.
Dugaan suap disebut bermula dari keuntungan penjualan tiket haji Furoda yang dialihkan ke kuota tambahan khusus setelah ada penawaran dari oknum Kemenag.
Khalid diduga menyetujui skema ini agar jemaah tetap bisa berangkat.
Baca Juga: Purbaya Disebut Bisa Tuntaskan Defisit Nol Bila Tarik Dana BLBI dari Lemari BCA
PBNU Ikut Desak KPK Dalami Dugaan Mens Rea
A’wan PBNU Abdul Muhaimin juga meminta KPK tidak berhenti di pengembalian uang saja.
Menurutnya, ada unsur mens rea yang harus dibongkar.
“Kalau sudah ada mens rea, proses hukumnya harus jalan,” tegas Abdul di Gedung Merah Putih KPK.