nasional

Menkeu Purbaya Tegaskan Jerat Pajak untuk Crazy Rich: Tak Ada Lagi Jalan Kabur bagi Pengemplang

Jumat, 26 September 2025 | 20:20 WIB
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait upaya memberantas pengemplang pajak yang enggan bayar utang ke negara. (Dok. Kemenkeu)

TITIKTEMU.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengirim pesan keras bagi para pengemplang pajak, terutama kalangan orang kaya. Ia menegaskan, tak ada lagi ruang untuk berkelit dari kewajiban negara.

“Jangan kabur-kabur. Kita tidak naikin tarif, hanya pastikan semua patuh,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tengah memperketat jerat hukum dan mekanisme kepatuhan pajak, tanpa harus menaikkan tarif bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Keracunan Massal MBG Kembali Terjadi, 70 Siswa di Sumedang Jadi Korban hingga Polri dan DPR Turun Tangan

Data tahun 2024 menunjukkan, pekerja bergaji tetap menyumbang lebih dari Rp200 triliun setoran pajak. Sebaliknya, kelompok berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya menyumbang belasan triliun.

Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan. Karena itu, Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menambah beban tarif bagi orang kaya, melainkan memastikan mereka membayar pajak sesuai aturan.

“Kalau patuh, justru kami jamin ada kepastian tarif dan layanan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Keracunan Massal MBG Kian Meluas, Pakar IDAI Usul Hidupkan Kantin Sekolah agar Aman dan Segar

Saat ini tercatat ada 201 wajib pajak dengan status menunggak. Dari jumlah itu, 84 di antaranya sudah mencicil Rp5,1 triliun, tetapi masih jauh dari total utang Rp60 triliun.

“Hingga September ada 84 wajib pajak yang sudah membayar sebagian, tapi masih banyak yang harus ditagih. Target kami, semua lunas sebelum akhir tahun,” jelas Purbaya.

Menkeu mengungkapkan mayoritas penunggak berasal dari perusahaan besar, bukan individu. Skala kewajiban pajak yang besar biasanya muncul dari aktivitas korporasi, sementara individu hanya menyumbang porsi kecil.

“Mayoritas itu perusahaan. Jadi penagihan kali ini lebih banyak ke korporasi besar yang sudah lama menunggak,” tegasnya.

Baca Juga: Yamaha Kembali Hadirkan Program Miliarder di IMOS 2025, Ibu Rumah Tangga Asal Poso Raih Hadiah Rp1 Miliar

Tak hanya menagih pajak, Purbaya juga menyiapkan kanal pengaduan langsung ke Menkeu. Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak melapor bila ada oknum petugas yang sewenang-wenang.

Halaman:

Tags

Terkini