Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
Baca Juga: Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Ini Jawaban Taspen dengan kebijakan Terbaru Perpres 79/2025
Sejarah Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang sering terjadi. Dalam catatan, gaji ASN terakhir naik pada 2019 sebesar 5 persen di era Presiden Joko Widodo.
Kemudian, pada 2024 kembali ada kenaikan naik PNS sebesar 8 persen. Dengan adanya kebijakan baru di era Prabowo, maka ini akan menjadi kenaikan ketiga dalam enam tahun terakhir.
Daftar Gaji PNS Saat Ini
Sebelum adanya kenaikan, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang biasanya menambah penghasilan ASN secara signifikan.
Kebijakan menaikkan gaji PNS, terutama untuk enam kategori prioritas, diharapkan memberi dampak positif. Diharapkan kesejahteraan yang meningkat akan diikuti kualitas kerja bisa lebih baik.***