nasional

Fakta Tersembunyi Kasus Haji, KPK Sebut Khalid Basalamah Jadi Korban Pemerasan

Senin, 22 September 2025 | 13:45 WIB
KPK mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam kasus kuota haji (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

KPK mulai resmi menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah ini juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil awal perhitungan menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

KPK bahkan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Pansus Angket Haji DPR Ikut Turun Tangan

Tak hanya KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI pun menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utamanya adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 orang yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi kuota reguler.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola kuota haji di Tanah Air.

Publik Menanti Transparansi

Kisruh kuota haji ini menjadi ujian serius bagi integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Publik berharap pengungkapan kasus oleh KPK bukan hanya berhenti pada penindakan oknum, tetapi juga memperbaiki sistem agar tidak ada lagi pungutan liar berkedok percepatan keberangkatan.

Ke depan, transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar ibadah suci ini terbebas dari praktik-praktik yang mencoreng makna haji itu sendiri.***

Halaman:

Tags

Terkini