nasional

Fakta Tersembunyi Kasus Haji, KPK Sebut Khalid Basalamah Jadi Korban Pemerasan

Senin, 22 September 2025 | 13:45 WIB
KPK mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam kasus kuota haji (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang disita dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah—pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour—bukanlah uang suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut justru menjadi bukti praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga dilakukan oleh oknum di Kementerian Agama.

Baca Juga: Viral! Kisah Pemukulan Ojol oleh Diduga Oknum TNI dan Gelombang Solidaritas yang Menggema

Modus Percepatan Keberangkatan Haji

Menurut Asep, inisiatif pembayaran bukan datang dari pihak travel haji, melainkan dari oknum Kemenag yang menawarkan percepatan keberangkatan jemaah dengan biaya tambahan.

“Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar uang percepatannya,” begitu kira-kira permintaan yang disebut KPK sebagai bentuk pemerasan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pembagian kuota haji ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan publik.

Baca Juga: Polemik Program Makan Bergizi Gratis: DPR Usulkan Bantuan Tunai, Pemerintah Tetap Pilih Skema Makanan Siap Santap

Uang Jamaah yang Mengalir ke Pihak Ketiga

Khalid Basalamah, yang juga menjabat Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), dalam tayangan YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, mengungkap telah mengembalikan dana terkait kasus ini ke KPK.

Uang tersebut berasal dari 122 jemaah Uhud Tour, masing-masing membayar sekitar 4.500 dolar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Bahkan, 37 di antaranya dipaksa menyetor tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses.

Setelah masa ibadah haji selesai, dana itu dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA, D3, hingga S1

Penyidikan KPK Semakin Dalam

Halaman:

Tags

Terkini