nasional

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA, D3, hingga S1

Senin, 22 September 2025 | 11:26 WIB
Ilustrasi Foto. Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

TITIKTEMU.CO – Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru berupa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini ditujukan khusus bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat, namun belum memperoleh kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Skema ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta diperkuat lewat aturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB. PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai salah satu solusi reformasi birokrasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga fleksibel di instansi pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN 2026, Fokus Guru, Dosen, TNI, dan Polri

Perpanjangan Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu 2025

BKN melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 memberikan perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 22 September 2025. Data ini menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebelum pelantikan.

Dokumen yang wajib diunggah antara lain ijazah, SK pengalaman kerja, dan identitas diri. Proses ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu.

Skema dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang. Walaupun begitu, status mereka tetap sah sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Tetapkan Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend 2026: Catat Tanggalnya

Pemerintah menegaskan bahwa program ini tidak terbuka untuk umum, melainkan hanya untuk tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir sebagai honorer. Secara umum, kisaran gaji berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022 berada di rentang Rp2,07 juta – Rp5,61 juta per bulan.

Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:

  • Golongan V (SMA/SMK/D1): Rp2,51 – Rp4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp2,85 – Rp4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp3,20 – Rp5,26 juta
  • Golongan X–XI (S2–S3): Rp3,33 – Rp5,71 juta

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Halaman:

Tags

Terkini