Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima sejumlah tunjangan, meskipun disesuaikan secara proporsional, di antaranya:
Baca Juga: Viral Protes Sirene dan Strobo di Jalan Raya: TNI, Polri, dan Istana Angkat Bicara
- Tunjangan keluarga (pasangan & anak)
- Tunjangan jabatan/pekerjaan sesuai tanggung jawab
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13 setiap tahun
- Tunjangan transportasi & fasilitas kerja bila diperlukan
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah.
Estimasi Gaji Berdasarkan UMP 2025
Contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA mengacu pada UMP masing-masing daerah:
- Jakarta: Rp5,3 juta
- Jawa Barat: Rp2,19 juta
- Yogyakarta: Rp2,26 juta
- Jawa Timur: Rp2,30 juta
- Sumatera Barat: Rp2,99 juta
- Kalimantan Timur: Rp3,57 juta
- Sulawesi Selatan: Rp3,65 juta
- Papua: Rp4,28 juta
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di New York, Siap Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Majelis Umum PBB ke-80
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
- Jam kerja: 4 jam/hari (paruh waktu) vs 8 jam/hari (penuh waktu)
- Kontrak: tahunan, bisa diperpanjang (paruh waktu)
- Fleksibilitas: paruh waktu boleh bekerja di luar instansi
- Status: sama-sama ASN dengan NI PPPK resmi
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus–22 September 2025 (diperpanjang)
- Usul penetapan NI PPPK: hingga 22 September 2025
Dengan hadirnya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan ruang legal bagi tenaga honorer untuk tetap mengabdi, memperoleh gaji setara UMP, serta menikmati hak tunjangan meski dengan jam kerja lebih singkat.***
Artikel Terkait
Sedang Tayang di Bioskop, A Big Bold Beautiful Journey, Film Fantasi Romantis yang Paling Ditunggu
AHY Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan IKN, Target Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Kurangi Subsidi Listrik dengan Energi Terbarukan Tanpa Naikkan Tarif
RESMI! Pemerintah Tetapkan Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend 2026: Catat Tanggalnya
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN 2026, Fokus Guru, Dosen, TNI, dan Polri