Baca Juga: Menilik Rekam Jejak Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina
- Rp 78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD (termasuk pajak).
- Rp 70,4 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Aturan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, yang kemudian dijabarkan dalam Pergub DKI Nomor 17 Tahun 2022 (perubahan atas Pergub 153/2017).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi dewan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai bulanan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.***