TITIKTEMU.CO – Wacana soal tunjangan perumahan anggota DPRD kembali memicu perdebatan publik. Isu ini mengemuka setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan bahwa tunjangan rumah anggota dewan berpotensi diseragamkan di seluruh Indonesia.
Namun, pernyataan tersebut langsung diluruskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, yang menegaskan bahwa kebijakan tunjangan rumah tidak bisa dipukul rata antar daerah.
Wamendagri: Tunjangan Harus Sesuai Kondisi Daerah
Baca Juga: Prabowo Bagikan 330 Ribu Smart TV ke Sekolah, Wujudkan Digitalisasi Pendidikan Nasional
Menurut Bima, penetapan tunjangan perumahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Nilainya ditentukan oleh hasil appraisal yang mengacu pada harga sewa rumah negara di tiap wilayah.
“Tidak mungkin seragam. Penilaian tunjangan dilakukan masing-masing pemda melalui appraisal sesuai harga sewa rumah negara yang berbeda di setiap daerah,” jelas Bima kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, kondisi fiskal tiap daerah berbeda, sehingga keputusan mengenai tunjangan rumah harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Aturan teknisnya dituangkan dalam peraturan kepala daerah setelah melalui pembahasan bersama DPRD.
DPRD DKI Dorong Keseragaman
Di sisi lain, Basri Baco sebelumnya mengungkapkan DPRD DKI Jakarta sedang mengkaji opsi keseragaman tunjangan rumah di seluruh Indonesia.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi tidak ada lagi Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian,” ujar Baco di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).
Meski begitu, ia belum memastikan kapan kajian itu akan selesai. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan bisa melahirkan aturan yang lebih adil dan proporsional.
Besaran Tunjangan DPRD DKI Jadi Sorotan
Tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta memang kerap menuai sorotan publik. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan ditetapkan: