- Tunjangan keluarga: Diberikan berdasarkan status keluarga pensiunan.
- Tunjangan pangan: Bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar.
- Tunjangan tambahan penghasilan: Sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian.
Besaran gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga setiap golongan memiliki rentang nominal tertentu. Misalnya, untuk golongan IVa, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran ini dapat bervariasi tergantung masa kerja dan status keluarga pensiunan.
Baca Juga: Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Ini Jawaban Taspen dengan kebijakan Terbaru Perpres 79/2025
Catatan Penting untuk Pensiunan
Sebagai penerima manfaat, pensiunan diimbau untuk selalu melakukan otentikasi tepat waktu agar proses pencairan berjalan lancar. Selain itu, penting bagi mereka untuk memahami komponen gaji dan tunjangan yang diterima agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Demikianlah informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025, semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan!***