Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk melindungi pasar rokok nasional. Ia berencana meninjau langsung industri rokok di Jawa Timur.
“Pasar rokok harus dilindungi. Produk palsu, ilegal, dan impor ilegal akan ditindak. Tidak adil jika kita menarik pajak ratusan triliun dari rokok, tapi industrinya dibiarkan mati,” jelasnya.
Baca Juga: DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PUN DIANGKAT MENJADI MENTERI
Menurutnya, produk palsu dari luar negeri justru merugikan industri dalam negeri yang telah menyumbang besar pada penerimaan negara.
Perkembangan Tarif Cukai Rokok 2022–2025
- 2022: Tarif naik 12%, penerimaan Rp218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.
- 2023: Tarif turun jadi 10%, penerimaan Rp213,5 triliun, produksi turun ke 318,1 miliar batang.
- 2024: Tarif tetap 10%, penerimaan Rp216,9 triliun, produksi 317,4 miliar batang.
- 2025: Tidak ada kenaikan tarif, dengan tren produksi rokok terus menurun.
Purbaya menekankan, ke depan pemerintah akan mencari keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, dan perlindungan terhadap industri serta tenaga kerja.***