“Menjerat masyarakat dengan pasal karet hanya akan merusak demokrasi dan mencederai hak asasi,” ujarnya.
Baca Juga: Zulhas: Indonesia Jadi Korban Dugaan Udang Tercemar Radioaktif Cs-137
Respons TNI: Langkah Hukum Masih Disusun
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring datang ke Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan temuan terkait unggahan Ferry.
Dari patroli siber, TNI mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang menyeret nama institusi.
“Kami sebagai warga negara tentu menempuh jalur hukum. Karena itu, kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran ini,” kata Juinta.
Ia menyebut sempat mencoba menghubungi Ferry, namun belum berhasil. Menurut Juinta, topik yang dibicarakan Ferry termasuk soal algoritma, yang dianggap sensitif oleh pihaknya.
Ferry Irwandi: Kreator Konten yang Lantang
Saat dikonfirmasi, Ferry mengaku belum mengetahui rencana TNI membawa kasusnya ke ranah hukum.
Influencer yang dikenal aktif membahas isu sosial-politik ini memiliki lebih dari 1,9 juta pengikut di YouTube.
Ferry juga merupakan salah satu inisiator “17+8 Tuntutan Rakyat” bersama kreator lainnya, serta mendirikan platform edukasi Malaka Project pada 2023.
Belakangan, ia gencar mengunggah video yang menyoroti gelombang demonstrasi di berbagai daerah.***