Kedatangan para perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya sempat memunculkan spekulasi bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Menurut MK, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Yang bisa melaporkan adalah pribadi, bukan lembaga,” kata Fian.
Penjelasan ini membuat polemik antara Ferry dan TNI lebih mengarah pada penyelesaian personal, bukan lewat jalur hukum.
Kini, dengan adanya komunikasi dan permintaan maaf dari kedua belah pihak, masalah dianggap selesai. Langkah damai ini menjadi jalan keluar terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik baru.***