nasional

Jokowi Dorong DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Ungkap Sudah 3 Kali Surati Parlemen

Sabtu, 13 September 2025 | 09:17 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi)

TITIKTEMU.CO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini kembali masuk agenda DPR RI.

“RUU Perampasan Aset ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Karena itu, saya mendukung penuh agar segera dibahas kembali,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).

Jokowi mengungkapkan bahwa selama masa pemerintahannya, ia telah tiga kali mengirimkan surat kepada DPR untuk mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut. Salah satunya dilakukan pada Juni 2023.

Baca Juga: BCA Tanggapi Isu Dana Investasi Rp70 Miliar Hilang, Tegaskan Sistem Nasabah Tetap Aman

“Kalau tidak salah, sudah tiga kali kami mendorong DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Terakhir, Juni 2023 kami kembali menyurati DPR,” jelasnya.

Mengenai alasan mandeknya pembahasan saat itu, Jokowi menduga masih ada fraksi-fraksi partai yang belum mencapai kesepakatan. “Memang fraksi-fraksi di DPR belum menindaklanjutinya, kemungkinan karena belum ada kesepakatan. Biasanya keputusan itu menunggu arahan dari ketua partai,” tambahnya.

Menurut Jokowi, urgensi RUU Perampasan Aset sangat besar karena aturan ini akan memungkinkan negara merampas kekayaan hasil tindak pidana korupsi. “Kalau RUU ini selesai, setiap pelaku korupsi bisa dirampas hartanya untuk negara,” tegasnya.

Baca Juga: AHY Dukung Pembentukan Tim Investigasi Independen Demo Agustus 2025, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual

Sementara itu, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan tahun 2025. Prosesnya dilakukan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).***

Tags

Terkini