Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.
Menurut aturan, 92 persen kuota harus untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Film Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2026
Artinya, 18.400 kuota untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, menurut penyelidikan KPK, realisasinya dibagi rata—10.000 reguler dan 10.000 khusus—yang jelas menyalahi aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag, biro perjalanan, hingga asosiasi haji-umrah.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua nama lain.***