Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.
Menurut aturan, 92 persen kuota harus untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Film Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2026
Artinya, 18.400 kuota untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, menurut penyelidikan KPK, realisasinya dibagi rata—10.000 reguler dan 10.000 khusus—yang jelas menyalahi aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag, biro perjalanan, hingga asosiasi haji-umrah.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua nama lain.***
Artikel Terkait
Beasiswa Bill Gates 2026: Kuliah S2–S3 Gratis di Cambridge, Uang Saku Setara Rp 464 Juta & Tanpa Batas Usia!
Debut Adrian Wibowo: Sentuhan Pertama, Kepercayaan Kluivert, dan Asa Baru Timnas Indonesia
Sri Mulyani Diganti, Purbaya Yudhi Sadewa Muncul: Janji Pertumbuhan Ekonomi 8% dan Harapan Baru Indonesia
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa? Latar Belakang Pendidikan dan Karier Profil Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani
Cara Refund Tiket Damri Online 2025, Syarat dan Ketentuan
Cara Menyiapkan Dana Darurat Versi Kemenkeu RI 2025 yang Mudah dan Efektif
Syarat Daftar Driver Blue Bird Terbaru 2025, Fasilitas dan Alamat Lowongan Kerja
iPhone 17 Series Dirilis, Harga Mulai 13 Juta, Kapan Mulai Dijual?
Film Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2026
Menpora Baru: Puteri Komarudin atau Taufik Hidayat?