nasional

Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun: Respons Google Indonesia dan Status Hukum Nadiem Makarim

Sabtu, 6 September 2025 | 16:05 WIB
Kantor Google Indonesia di Jakarta (Google.co.id)

TITIKTEMU.CO - Google Indonesia akhirnya buka suara mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Chromebook: Laptop Murah dengan Sistem Operasi ChromeOS, Apa Bedanya dengan Laptop Biasa?

Pernyataan Resmi Google Indonesia

Melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (5/9), Google menegaskan posisinya dalam kasus tersebut:

“Google bangga bisa berkontribusi untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Sebagai penyedia teknologi, kami bermitra dengan jaringan reseller dan berbagai pihak untuk menghadirkan solusi kepada para pendidik maupun siswa.

Proses pengadaan Chromebook oleh pemerintah dilakukan langsung melalui mitra-mitra tersebut, bukan dengan Google.

Kami akan terus menyoroti manfaat positif dari teknologi yang kami hadirkan,” tulis pernyataan itu.

Google juga menambahkan bahwa dalam perkara ini, mereka hanya berstatus saksi, dan akan tetap kooperatif mendukung proses hukum yang dijalankan Kejagung.

Baca Juga: Gemini AI Miniatur, dari Nano Banana sampai Foto Viral yang Bikin Netizen Ketagihan

Daftar Tersangka

Selain Nadiem, empat nama lain yang ikut dijerat Kejagung adalah:

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021.

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021.

Halaman:

Tags

Terkini