TITIKTEMU.CO – Setelah isu tunjangan rumah bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta resmi dihentikan, kini sorotan publik beralih ke DPRD DKI Jakarta. Besarnya nilai tunjangan yang diterima wakil rakyat di Ibu Kota kembali memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota DPRD Jakarta berhak atas tunjangan perumahan senilai Rp70,4 juta per bulan. Sementara itu, pimpinan DPRD mendapatkan jumlah lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan:
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan […] dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.” – Kepgub 415/2022.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp70,4 Juta per Bulan, Diatur Lewat Kepgub 415/2022
Di sisi lain, keputusan berbeda diambil oleh DPR pusat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan rumah bagi anggota dewan di tingkat nasional sudah resmi dihentikan per 31 Agustus 2025.
“Kami sudah evaluasi secara menyeluruh. Tunjangan perumahan resmi dihentikan.”
Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan adanya moratorium perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR.
“Juga diberlakukan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri anggota DPR, serta efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri,” jelasnya (3/9/2025).
Kebijakan mengenai tunjangan rumah ini menimbulkan perhatian publik, terutama karena masyarakat tengah menuntut efisiensi anggaran dan prioritas penggunaan APBD untuk pelayanan dasar serta kebutuhan warga Jakarta.***