TITIKTEMU.CO – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR pada Senin, 25 Agustus 2025.
Unjuk rasa tersebut sempat berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan, termasuk perusakan gerbang DPR hingga separator busway.
Menanggapi hal itu, Hasan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-Undang. Namun, ia menekankan bahwa aksi anarkis tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Soal Wamenaker Baru Usai Noel Dicopot, Prabowo Angkat Bicara
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, siapa pun boleh menyampaikan aspirasi. Tapi kalau merusak, itu tidak dijamin oleh Undang-Undang,” ujar Hasan Nasbi di kantor PCO, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa ketika aksi berubah menjadi tindakan merusak fasilitas umum, maka hal tersebut sudah keluar dari konteks penyampaian pendapat.
“Aspirasi saya yakin sudah tersampaikan kepada pihak terkait. Tapi jangan sampai merusak, mengganggu ketertiban, atau merugikan kepentingan orang lain,” lanjutnya.
Baca Juga: Perempuan Jawa Timur Semakin Produktif, Lebih dari Setengah Berpartisipasi Aktif di Pasar Kerja
Demo 25 Agustus tersebut salah satunya menyoroti tuntutan penghapusan sejumlah tunjangan untuk anggota DPR. Isu ini ramai diperbincangkan karena dianggap sebagai bentuk pemborosan di tengah upaya efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi masyarakat.***