TITIKTEMU.CO - Ketika mau beli mobil, orang biasanya langsung mikir: “Pajaknya mahal nggak ya?” Sebab, makin mahal harga mobil, biasanya makin tebal juga pajak yang harus dibayar tiap tahun.
Tapi kabar gembira datang buat pecinta kendaraan listrik—aturan ini nggak berlaku buat mereka.
Berkat adanya insentif khusus dari pemerintah, pajak tahunan mobil listrik di Indonesia ternyata super murah.
Bahkan, pemilik mobil hanya perlu merogoh kocek mulai dari Rp143 ribu per tahun, angka yang jelas jauh lebih rendah ketimbang mobil bensin atau diesel.
Baca Juga: Viral Foto Wamenaker Terbaring Sakit, KPK Pastikan Noel Sehat, Netizen Ingatkan Hukuman Mati
Kenapa Pajak Mobil Listrik Bisa Murah?
Rahasia di balik murahnya pajak mobil listrik ada di kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Aturan ini tertuang dalam Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang menyebutkan:
- PKB mobil listrik ditetapkan 0 persen
- BBNKB mobil listrik juga 0 persen
Artinya, biaya yang wajib dibayar pemilik hanya berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) plus administrasi STNK dan TNKB.
Rincian Biaya Pajak Mobil Listrik
Kalau dirinci, inilah gambaran biaya yang harus kamu keluarkan:
Tahun Pertama:
- PKB Rp0
- BBNKB Rp0
- SWDKLLJ Rp143.000
- STNK Rp200.000
- TNKB Rp100.000
- Total: Rp443.000
Tahun Kedua – Keempat: