TITIKTEMU.CO - Pasca-gejolak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara.
Ia mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga suasana kondusif meski baru saja melewati aksi unjuk rasa besar.
Menurut Tito, Bupati Pati Sudewo sudah meminta maaf dan resmi mencabut kebijakan kenaikan PBB tersebut.
“Kalau ada tuntutan lain, seperti pemakzulan, itu jalurnya lewat DPRD,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Avtur dari Minyak Jelantah? Inovasi SAF Pertamina Siap Ubah Wajah Penerbangan Indonesia!
Mekanisme Politik Tetap Berjalan
Tito menambahkan, proses politik yang berkaitan dengan aspirasi warga sedang bergulir di DPRD.
Bahkan, dewan setempat sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas masalah ini.
“Kalau sudah ada mekanisme, kita ikuti. Tapi tolong jaga ketenangan bersama,” tegasnya.
Baca Juga: Merah Putih One for All Tayang Terbatas, Bioskop Mana saja? Cek Link Tiket dan Cara Belinya
Bupati Punya Wewenang, Mendagri Tak Campur Langsung
Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), penentuan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB ada di tangan bupati atau wali kota, dengan syarat berkonsultasi dengan gubernur.
Tito menegaskan, peraturan bupati soal tarif PBB tidak masuk meja Kementerian Dalam Negeri.
“Yang mereview itu gubernur, jadi memang tidak sampai ke saya,” jelasnya.
Pesan untuk Semua Kepala Daerah