Berdasarkan dugaan awal, praktik korupsi ini berawal dari perubahan jumlah kuota haji reguler.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Arab Saudi, Bahas Pembangunan Kampung Haji
Dana yang seharusnya disetor ke kas negara malah diduga mengalir ke kantong pihak travel swasta.
Tiga Nama yang Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan tidak terganggu dan semua pihak terkait tetap berada di dalam negeri.***