nasional

Libur 18 Agustus 2025, Pegawai Swasta Ikut Cuti Bersama HUT ke-80 RI?

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama 18 Agustus 2025 (Pinterest @pngtree)

 

TITIKTEMU.CO-Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Apa Artinya untuk Pegawai Swasta?

Kalau kamu pegawai swasta, ada kabar yang perlu diketahui. Berdasarkan aturan yang ada, cuti bersama di sektor swasta itu sifatnya opsional.

Artinya, keputusan untuk memberikan libur pada tanggal 18 Agustus 2025 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan atau kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha.

Perlu diingat, jika kamu tetap bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunan kamu tidak akan berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Hasil SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan, Libur Panjang Usai HUT ke-80 RI

Long Weekend Meriah di Bulan Agustus

Dengan adanya tambahan cuti bersama pada 18 Agustus, masyarakat Indonesia berkesempatan menikmati libur panjang alias long weekend selama tiga hari berturut-turut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI ke-80
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI

Ini tentu jadi waktu yang pas untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh suka cita.

Baca Juga: 5 Hadiah Kemerdekaan dari Pemerintah Selama Agustus 2025, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Meriah!

Sisa Libur Nasional Tahun 2025

Selain libur kemerdekaan, tahun 2025 masih ada beberapa hari libur dan cuti bersama yang bisa dinikmati:

Halaman:

Tags

Terkini